Jumat, 25 Oktober 2013

PELESTARIAN FLORA DAN FAUNA DI WILAYAH INDONESIA

Cagar Alam dan Suaka Margasatwa di Pulau Jawa
Pengertian
            Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
            Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
            Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
            Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
            Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
            Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

 JAWA TIMUR
1.     CA GUNUNG ABANG; Pasuruan, 50,40 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 458/Kpts/ Um/7/78, 24 Juni 1978.
2.     CA NUSA BARONG; Jember, 6.100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
3.     CA PULAU BAWEAN; Surabaya, 725,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/12/1979, 5 Desember 1979.
4.     CA BESOWO GADUNGAN; Kediri, 7,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
5.     CA CEDING; Bondowoso, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
6.     CA CORAH MANIS SEMPOLAN; Jember, 16,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
7.     CA KAWAH IJEN MERAPI UNGGUP-UNGGUP; Banyuwangi, 2.468,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
8.     CA JANGGANGAN REGOJAMPI I/II; Banyuwangi, 7,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
9.     CA SUNGAI KOLBU IYANG PLATEU; Bondowoso, 18,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
10. CA MANGGIS GADUNGAN; Kediri, 12,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
11. CA GUA NGLIRIP; Bojonegoro, 3,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
12. CA PACUR INJEN I/II; Bondowoso, 3,95 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
13. CA GUNUNG PICIS; Ponorogo, 27,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
14. CA SAOBI–KANGEAN; Sumenep (Madura), 430,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
15. CA PULAU SEMPU; Malang, 877,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
16. CA GUNUNG SIGOGOR; Ponorogo, 190,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
17. CA WATANGAN PUGER I-VI; Jember, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/ Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
18. CA WIJAYA KUSUMA; Cilacap, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

JAKARTA

1.      MUARA ANGKE,JAKARTA UTARA
Yang dilindungi : ikan asin,ikan pindang,ikan asap
Mengapa dilindungi? Karena jumlah populasinya mulai berkurangmuara angke adalah tempat para hewan tersebut tinggal.
Hubungan peraturan pemerintah : diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan dan beberapa keputusan Dirjen PHKA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.
2.      PULAU RAMBUT,JAKARTA UTARA
Yang dilindungi : kutilang,kepodang,jalak,perkutut dan prenjak
Mengapa dilindungi? Karena sebagai tempat perkembangbiakan,agar jauh dari gangguan manusia(perburuan liar)
Hubungan peraturan pemerintah : berdasarkan keputusan presiden nomor 24 tahun 2008


CAGAR ALAM
3.      PULAU BOKOR
Yang dilindungi : jenis-jenis pohon pantai seperti kepuh,ketapang,melinjo,asam dan satwa primata jenis kera ekor panjang.
Mengapa dilindungi? Agar flora dan fauna tetap terlindungi hingga generasi berikutnya dan jumlah populasinya tidak berkurang
Hubungan peraturan pemerintah : peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004



BANTEN
Cagar Alam & Suaka Margasatwa : Taman Nasional Ujung Kulon
Yang dilindungi : badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
Yang dilestarikan yaitu :
·         Flora
Flora yang sangat langka yang hanya ada di TN ujung kulon adalah Batryohora geniculata,Cleidion spiciflorum, Heritiera percoriacea, dan Knema globularia.
Flora yang hanya ada di TN ujung kulon adalah pohon kiara
·         Fauna
 Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), Owa Jawa (Hylobates moloch), Surili (Presbytis aigula) dan Anjing hutan (Cuon alpinus javanicus)

                                                                                                                                   
Cagar Alam : Rawa Dano
Yang dilindungi : Rawadano atau nama lain Cagar Alam Rawa Danau terletak di Kabupaten Serang, dan berjarak 101 km dari Jakarta. Kawasan ini merupakan kawasan yang didominasi rawa-rawa, juga terdapat sebuah danau. Luas kawasan ini sekitar 2.500 ha yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon. Pulau ini menjadi tempat bersarang bagi aneka jenis binatang reptil, seperti ular dan buaya. Tidak kurang dari 250 jenis burung bermukim di kawasan ini.



 YOGYAKARTA
1.     CA TELUK BARON; Gunung Kidul, 2,00 ha, GB 379/321/16, 24 Maret 1933.

Suaka Margasatwa
Keindahan kawasan Suaka Margasatwa ini sangat terlindah cantik ketika pagi dan sore hari dimana kala sinar mentari menyeruak masuk diantara pepohonan ini akan menjadikan pemandangan indah dan menakjubkan. Bagi yang menyukai satwa atau peneliti dan juga pengamat satwa anda akan disuguhi berbagai macam satwa yang hidup di kawasan suaka margasatwa ini. Beberapa yang dapat anda temui di kawasan suaka margasatwa ini antara lain bondol jawa, kepodang hitam, cucak kutilang, punai gading, tekukur dan masih banyak jenis yang lain sehingga anda yang berminat untuk meneliti dan mengamatinya bisa dengan sepuanya menikmatinya.

CA Imogiri
I. KONDISI KAWASAN
Cagar Alam Imogiri terletak dalam petak Pasarehan/BDH Kodya (Komplek Pasarehan Raja-Raja Imogiri) yang dulunya merupakan wilayah pangkuan hutan produksi dari Dinas Kehutanan Provinsi D.I.Yogyakarta. Luas kawasan Cagar Alam Imogiri pada wakatu dilakukan kegiatan rekonstruksi batas kawasan adalah 11,4 ha. Topografi kawasan berupa perbukitan dengan kelerengan sedang.


Jawa barat
Cadas Malang :
Kawasan hutan Cadas Malang ditetqpkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Gb tanggal11-7-1919 Nomor 83 Stbl 392 
Flora
VegetasiCagar Alam ini adalah vegetasi hutn hujan sub pegunungan dengan floranyadidominasi pohon-pohon berkayu. Flora yang terdapat di Cagar Alam ini adalahRasamala (Altingia excelsa), Puspa (Scima walichii), Bambu berduri(Bambusa spinosa) dan lain-lain.
Fauna
Beberapa jenisfauna yang ada dikawasan ini diantaranya adalah : Babi hutan (Sus vatatus), Kancil (Tragulus javanicus),Lutung (Trachypitechus auratus), Kera (Macaca fascicularis), Kijang (Muntiacus munjak) dan Ayam hutan (Gallus gallus).
Perlu dilindungi karena tanaman dan hewannya sudah mulai punah semua.

Cibanteng
Flora
Tipe vegetasi di kawasan Cagar Alam Cibanteng terdiri dari tipe hutan pantai dan hutan dataran rendah dengan jenis flora diantaranya yaitu : Katang-katang (Ipomea pescaprae), rumput angin (Spinefex litoralis), Katapang (Terminalia catappa), Pandan (Pandanus tectorius), Laban (Vitex pubescens), Gebang (Crypha gebanga), Kelapa (Cocos nucifera), Kelapa Sawit (Elaesis gunayaensis) dan Palm  (Palmae).

Fauna
Kawasan Cagar Alam Cibanteng merupakan daerah hutan dan padang rumput alam yang cukup baik untuk habitat satwa liar diantaranya : Banteng (Bos javanicus), Kera (Macaca fascicularis), Kijang (Muntiacus muntjak), Rusa (Cervus sp), burung Rangkong (Acerus undulatus), burung Udang (Alcedinidae sp), burung Elang Ular (Spilornis cheela bido), Ular Hijau  (Trimeresurus albolabris), ular besi (Kenocropis cellator) dan lain-lain.
Kawasan hutan Cibanteng ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan GB. Tanggal 28-5-1925 Nomor 3 stbl 243, seluas 447 Ha. Cagar Alam ini menyatu dengan Suaka Margasatwa Cikepuh dan terletak di sebelah Utara menurut administrasi pemerintahan termasuk Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.


Dungus Iwul
 Flora
Cagar Alam Dungus Iwul merupakan gambaran dari hutan dataran rendah yang dahulunya terhampar luas di bagian utara Jawa Barat. Flora yang tumbuh di kawasan ini di antaranya adalah Iwul (Orania macroladus), Kibentili (Kickseia arborea), Anggrit (Adina polychepala), Dahu (Dracontomelon mangiferum), Ki Hijoer (Quercus blaumena), Ranji (Dialium indum), dan Teureup (Artocarpus elastica).

Fauna
Fauna yang ada adalah jenis burung (aves) seperti Elang pemakan ular (Spilornis cheela), Beo (Gracula religiosa), Merpati yang mirip kakaktua (Treron pamedora pulverulenta) dan lain-lain, sedangkan jenis mamalia di antaranya adalah Lutung (Tracyphithecus auratus), Bajing terbang (Sciurepterus sagitta), Jelarang (Ratufa bicolor).
Kawasan hutan Dungul Iwul ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan GB tanggal 21-3-1931 No. 23 srbl 99, seluas 9 Ha. Nama Dungus Iwul berasal dari : Dunggus yaitu sebidang hutan kecil  yang di sisakan tidak untuk pertanian, sedang Iwul adalah nama suatu tanaman sejenis palma yang banyak tumbuh di cagar Alam ini.
Telaga warna  
Flora
Vegetasi ini termasuk tipe hutan hujan pegunungan, floranya terdiri dari beraneka ragam jenis pohon-pohonan, Lianadan epiphyt. Flora yang terdapat adalah merupakan vegetasi hutan pegunungan dengan jenis-jenis pohonnya adalah Puspa (Schima walichii), Saninten (Castanopsis argentea) dan lain-lain.

Fauna
Jenis satwa liar yang terdapat di kawasan ini adalah beberapa jenis burung (aves) seperti Tekukur (Streptopelia chinensis), Puyuh (Turnix suscitator), Kadanca (Ducula sp), walet (Collocalia vulvanorum) dan lain-lain.
Kawasan hutan Telaga Warna ditetapkan sebagai Cagar Alam (CA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 481/Kpts/Um/6/1981 tanggal 9-6-1956, seluas 268,25 Ha. Kemudian sebagian areal yang meliputi sebuah telaga, berubah fungsinya menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 5 Ha. Telaga warna terletak di sekitar Puncak Pass dan tidak jauh dari halan raya Bogor Cianjur, yang secara administrasi pemerintahan termasuk dalam Desa Tugu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Takokak
 Flora
Keadaanvegetasi di kawasan ini umumnya didominasi oleh pohon-pohonan berkayu seperti :Rasamala (Altingia excelsa), Saninten(Castanopsis javanica), Puspa (Scima walichi), Rotan Sega (Calamus caesius) dan lain-lain. Selainjenis tumbuhan berkayu juga terdapat jenis tumbuhan bawah, seperti Rotan (Calamus sp).
Fauna
Fauna yangterdapat di Cagar Alam ini adalah Rusa (Cervustimorensis), Kera (Macacafascicularis), Lutung(trachypitechusauratus), Ayam hutan (Gallus gallus)dan lain-lain.

Kawasanhutan Takokak ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Gb.tanggal 21-2-1919 Nomor6 Stbl. 90, seluas 50 Ha.
Gunung simpang
 Flora
Tipe ekosistem Cagar Alam ini termasuk tipe hutan hujan pegunungan yang juga ditumbuhi beberapa jenis dari golongan  liana dan epiphyt seperti Owar (Flagellaria aindica), Kasungka (Gnetum neglactum), Kibarece (Vittis compressa), Anggrek bulan (Phlaenopsis amabilis), Kadaka (Drynaria sp), Benalu (Diplazium esculentum) dan lain-lain.

Fauna
Jenis-jenis satwa liar yang terdapat di cagar alam ini adalah : Lutung (Trachypitechus auratus), Kijang (Muntiacus muntjak), Ayam hutan (Gallus gallus), Kadal (Mabouya sp), Bunglon (Conycephalus dilophus), Tokek (Gecko gecko) dan lain-lain. 
Kawasan Hutan Gunung Simpang ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Mentri Pertanian Nomor : 41/Kpts/Um/1/179 tanggal 11-1-1979, seluas 15.000 Ha. 
Menurut administrasi pemerintahan termasuk kedalam dua wilayah kabupaten, yaitu : Kecamatan Cicadun, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung

Malabar : flora 
Floranya didominasi oleh jenis Puspa (Schima walichii) dan jenis lainnya adalah Saninten (Castonopsis argantea), anggrit (Adina polycephala), Rasamala  (Altingia execelsea), Baros (Garcinia balica), Cerem (Schefffolia). Selain jenis pohon-pohonan terdapat pula jenis dari golongan liana dan epiphyt yang tumbuh pada pohon-pohon tersebut, antara lain : Kiseureuh (Piper aduncum), Nanangkaan (Euphorbia hirta), Areuy Garut (Accacia pinnata), Anggrek vanda (Vanda tricolor). Kadaka (Drynaria sp), Anggrek  Kumpay (Licopodium carinatum) dan lain-lain.

Fauna
Satwa liar yang hidup di kawasan ini adalah : Bajing (Callossciurus notatus), Kalong (Pteropus vampyrus), burung Caladi (Dinopium javanensis),  Burung Uncal (Macropygia uncal), burung Haur (Copsichus saiularis), burung Ekek (Psittacula alexandri), dan Ular hijau (Trimeresurus albolaris).
Cagar alam (CA) Malabar di tetapkan berdasarkan Gb tanggal 7-7-1927 Nomor 27 Stbl 99 dengan luas wilayah 8,3 Ha. Dan masuk wilayah Desa Sukamanah dan Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Burangrang
Kawasan hutan Burangrang ditetapkan sebagai Cagar Alam (CA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No : 479/Kpts/Um/1979, tanggal 2-8-1979, seluas 2.700 Ha. Secara astronomis kawasan CA Burangrang terletak antara 1070 31- 7 -- 107 derajat 31- 56- BT dan  6 derajat 41- 45--6 derajat 43- 18- LS. Secara administrasi pemerintahan berada pada 4 wilayah Kecamatan dalam 2 Kabupaten, yaitu Kecamatan Sagala Herang Kabupaten Subang serta Kecamatan Wanayasa Kecamatan Bojong dan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Flora
Vegetasi kawasan Cagar Alam Burangrang merupakan hutan hujan tropik dimana sebagian besar tersusun oleh tumbuh-tumbuhan berkayu, juga dilengkapi dengan berbagai jenis liana dan ephipyt. Jenis-jenis pohon yang ada diantaranya : Puspa (Scima walichii), Pasang (Quercus sp),  Huru (Litsea angulata), Taritih (Parinarium corymbosa), Gelam (Melaleuca leucadendron), Saninten (Castanopsis argantea), Jamuju (Podoarpus imbricatus), Rasamala (Altingia excelse). Penyebaran jenis vegetasi ini pada umumnya terdapat pada ketinggian 1000
- 1400 meter di atas permukaan laut, khususnya pada formasi hutan primer. Sedang pada hutan sekunder hanya terdapat beberapa jenis dari vegetasi pionir, antara lain Hamerang, Mara, Kibanen, Dadap dan lain-lain.

Fauna
Jenis fauna di kawasan ini adalah : Macan Tutul (Panthera pardus), Babi Hutan (Sus Vitatus), Kucing Hutan (Felis Bengalensis), Kijang (Muntiacus muntjak), Trenggiling (Manis javanica), Kera Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Lutung (Tracypithecus auratus), Owa (Hylobates moloch), Surili (Hylobates comata), Biawak (Varanus salvator), Ular welang (Bungarus candidu), Ayam Hutan Merah (Gallus gallus), Elang Hitam (Ichnaetus malayensis), Raja Udang Meninting (Alcedo meninting), dan Raja Udang (Halycon chlors).

Jawa Tengah
1.     CA BANTAR BOLANG; Pemalang, 24,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
2.     CA BEKUTUK; Blora, 25,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 595/Kpts/Um/9/79, 21 September 1979.
3.  CA GUNUNG BUTAK; Rembang, 25,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 79/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 11 Maret 2004.
4.   CA CABAK I/; Blora, 30,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
5.     CA GUNUNG CELERING; Jepara, 1.379,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 755/ Kpts-II/1989, 16 Desember 1989.
6.     CA CURUG BENGKAWAH; Pemalang, 1,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
7.     CA TELOGO DRINGO; Banjarnegara, 26,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
8.     CA GUNUNG GEBUGAN-UNGARAN; Semarang, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
9.   CA GETAS; Semarang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
10. CA GUCI; Pemalang, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
11. CA KARANG BOLONG; Cilacap, 0,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
12. KELING I/II/III; Jepara, 61,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
13. CA KEMBANG; Jepara, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
14. CA MOGA; Pemalang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
15.  CA NUSAKAMBANGAN; Pemalang dan Cilacap, 1.205,00 ha. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar